Yan Permenas: RUU Otsus Papua Atur Hak Pendidikan dan Kesehatan

13-07-2021 / PANITIA KHUSUS
Wakil Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Yan P. Mandenas. Foto: Jaka/Man

 

Wakil Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Yan P. Mandenas menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengatur hak pendidikan dan kesehatan Orang Asli Papua (OAP).

 

“Fraksi Partai Gerindra berhasil memasukkan ayat yang mengatur mengenai adanya alokasi anggaran dari dana otonomi khusus untuk membiayai hak pendidikan OAP hingga perguruan tinggi, termasuk alokasi khusus bagi pembiayaan kesehatan OAP," kata Yan dalam keterangan persnya, Selasa (13/7/2021). Hal ini terkait disetujuinya RUU Otsus Papua antara Pansus Otsus, pemerintah, dan DPD RI pada Senin (12/7/2021).

 

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Yan berharap akan terus memacu pembangunan kualitas manusia orang asli Papua pada masa depan. Selain itu, di bidang ekonomi, Yan menyatakan akan ada peningkatan dana otonomi khusus, yang semula hanya 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU).

 

Selanjutnya, ada perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, yakni adanya penekanan pada aspek perbaikan koordinasi dan peningkatan pengawasan. Ditegaskan pula bahwa pengawasan itu akan dilakukan DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan perguruan tinggi. Anggota Komisi I DPR RI tersebut menambahkan, Pansus juga mendorong agar ke depan pembangunan ekonomi di Papua diprioritaskan pada pembangunan di level kampung, mengingat OAP banyak berada di wilayah tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa RUU Otsus akan ada pembentukan suatu badan khusus yang berada di bawah Presiden guna melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi mengenai pelaksanaan otonomi khusus Papua. "Kami berharap melalui badan ini pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Papua akan makin terintegrasi dan terarah," ujar Yan.

 

Satu tahap lagi RUU Otsus Papua tahap dua disahkan menjadi undang-undang sehingga ia berharap semua pihak untuk menyudahi polemik maupun pertentangan pendapat mengenai agenda perubahan tersebut. "Mari kawal bersama supaya setelah disahkan pelaksanaannya oleh Pemerintah berjalan sungguh-sungguh sesuai dengan harapan dan kepentingan orang asli Papua," kata legislator dapil Papua itu. (sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...